Rawi Dan Syarat-Syarat Diterimanya

Monday, 29 December 2008 06:58 Andi Rahmanto

Pendahuluan

Karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kepada kita melalui jalur para perawi, maka mereka menjadi fokus utama untuk mengetahui ke-shahih-an atau tidaknya suatu hadits. Karena itu pula, para ulama hadits amat memperhatikan para perawi. Mereka telah membuat berbagai persyaratan yang rinci dan pasti untuk menerima riwayat para perawi. Ini menunjukkan jauhnya pandangan para ulama hadits, lurusnya pemikiran mereka, dan kualitas metode yang mereka miliki.


Berbagai persyaratan yang ditentukan terhadap para perawi dan syarat-syarat lain bagi diterimanya suatu hadits atau berita tidak pernah ada dan tidak pernah dijumpai pada agama apapun, bahkan hingga masa kini.

Syarat-Syarat Diterimanya Rawi

Jumhur dari imam hadits maupun fiqh sepakat bahwa terdapat dua syarat pokok perawi hadits:

Pertama, keadilan. Dengan memberi perhatian bahwa rawi itu harus seorang muslim, baligh, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan, selamat dari cemarnya muru’ah (sopan santun).

Kedua, dlabith. Dengan memberi perhatian bahwa rawi itu tidak menyelisihi dengan rawi tsiqah, hafalannya tidak buruk, tidak parah kekeliruannya, tidak pelupa, dan tidak banyak persangkaannya.


Dengan Apa Keadilan Dipastikan?

Keadilan dapat dipastikan melalui salah satu dari dua hal:

Pertama, bisa dengan ketetapan dua orang yang adil, yaitu dua ulama ta’dil atau salah seorang dari mereka menetapkan keadilannya.

Kedua, bisa juga dengan ketenaran atau kepopuleran. Jadi, barangsiapa yang popular dikalangan ahli ilmu dan banyak yang memujinya, hal itu sudah cukup. Tidak diperlukan lagi penentuan adil baginya. Contoh imam-imam yang terkenal, seperti imam madzhab yang empat, dua Sofiyan, al-Auza’i.

Pendapat Ibnu Abdil Barr dalam Menetapkan Keadilan
Ibnu Abdil Barr berpendapat bahwa setiap orang yang memiliki ilmu, dikenal perhatiannya terhadap ilmunya, maka ia telah menyandang sifat adil hingga jelas (dijumpai adanya) jarh (cacat). Beliau beragumen dengan dalil, “Ilmu ini akan dibawa oleh setiap orang yang mengikuti keadilannya, terhindar dari penyimpangan orang-orang yang dusta, meniru-niru orang yang bathil, dan penafsiran orang-orang yang bodoh.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam kitab Al-Kamil)

Pendapat beliau ini tidak diterima oleh para ulama karena haditsnya tidak shahih. Malah, tidak bisa tidak bisa men-shahih-kannya sebab makna dari ilmu ini diemban oleh setiap orang yang adil, realitanya justru ada juga orang-orang yang tidak adil mengembannya.

Bagaimana mengetahui rawi yang dlabith?
Rawi yang dlabith dapat diketahui melalui kesesuaian riwayatnya dengan rawi tsiqah yang cermat. Jika riwayatnya itu lebih banyak yang sesuai dengan rawi-rawi yang tsiqah, maka ia dlabith. Dan hal itu tidak rusak meskipun ada sedikit riwayatnya yang menyelisihi mereka. Namun, jika banyak dari riwayatnya itu menyelisihi riwayat rawi-rawi tsiqah, maka ke-dlabith-annya bisa hilang dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Apakah Jarh dan Ta’dil itu Dapat Diterima Tanpa Penjelasan?

Pertama, mengenai ta’dil, dapat diterima walaupun tidak disebutkan sebab-sebabnya. Ini menurut pendapat yang shahih dan popular. Karena penyebab ta’dil itu amat banyak, sulit untuk membatasinya. Jika itu diperlukan, maka seorang mu’adil (yang menetapkan keadilan seseorang) akan mengatakan, “lam yaf al kadza (dia tidak melakukan hal itu), lam yartakibu kadza (dia tidak terjerumus dalam perbuatan itu). Atau mengatakan, huwa yaf’alu kadza (dia melakukan hal itu), wa yaf’alu kadza wa kadza (dia melakukan hal itu dan hal itu).”

Kedua, mengenai jarh, tidak diterima kecuali dengan menjelaskan sebab-sebabnya karena tidak sulit untuk dijelaskan. Terdapat perbedaan pendapat mengenai sebab-sebab jarh. Kadangkala seseorang men-jarh dengan sesuatu yang tidak masuk kategori jarh. Ibnu Shalah berkata, “Hal ini sudah jelas menjadi keputusan dalam ilmu fiqh dan ushul. Imam Al-Hafidz Al-Khatib menyebutkan bahwa itu merupakan pendapat para imam huffadz hadits. Tetapi, Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya mengkritik hal itu. Oleh karena itu, Bukhari tetap beargumen dengan sekelompok orang (generasi terdahulu yang terkena jarh─tetapi bukan ditetapkan oleh dirinya), seperti Ikrimah dan Amru bin Marzuq. Begitu pula yang dilakukan Muslim terhadap Suwaid bin Sa’id dan sekelompok orang yang dikenal cacat. Hal yang sama dilakukan oleh Abu Daud. Ini menunjukkan bahwa jarh tidak bisa ditetapkan kecuali jika disertai penjelasan mengenai penyebab (jarh)-nya.”

Apakah Jarh dan Ta’dil Bisa Dengan Ketetapan Seorang Saja?

Pendapatnyang benar adalah bahwa jarh dan ta’dil bisa diterapkan oleh satu orang. Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu harus dua orang.

Terhimpunnya Jarh dan Ta’dil Pada Seorang Rawi

Apabila dalam diri seorang rawi terhimpun jarh dan ta’dil, maka:

Pertama, yang dijadikan sandaran adalah jarh-nya, jika jarh-nya disebutkan.

Kedua, ada juga yang berpendapat jika lebih banyak jumlah orang yang men-ta’dil-nya dibandingkan dengan yang men-jarh-nya, maka didahulukan ta’dil-nya. Ini pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran.

Hukum Riwayat Orang yang Adil Dari Seseorang

x. Riwayat orang (rawi) yang adil dari seseorang, tidak dianggap sebagai pen-ta’dil-annya terhadap orang itu. Ini pendapat mayoritas, dan ini pendapat yang benar. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa orang itu di-ta’dil-kan.

x. Perbuatan orang-orang alim dan fatwa-fatwanya yang sesuai dengan hadits tidak bisa dihukumi sebagai shahih. Dan pertentangannya tidak bisa dijadikan sebagai cela atas ke-shahih-annya maupun riwayatnya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hal itu justru menunjukkan ke-shahih-annya. Ini merupakan pendapat Al-Amidi dan yang lainnya dari kalangan ahli ushul.

Hukum Riwayat Orang yang Telah Bertaubat dari Sifat-Sifat Fasik

x. Riwayat dari orang fasik yang sudah bertaubat dapat diterima.

x. Riwayat orang yang bertaubat dari perbuatan dusta terhadap hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat diterima.

Hukum Riwayat Orang yang Mengambil Upah

x. Sebagian berpendapat tidak bisa diterima. Ini pendapat Ahmad, Ishak, dan Abi Hatim.

x. Sebagian lain berpendapat bisa diterima. Ini pendapat Abu Nu’aim Al-Fadl bin Dzukain.

x. Abu Ishak as-Syaizari berpendapat, bagi orang yang kesulitan memperoleh penghidupan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya karena kesibukannya dalam mencari hadits, dibolehkan mengambil upah.

Hukum Riwayat Orang yang Dikenal Menggampangkan atau Menerima Talqin, atau Banyak Lupa

Pertama, riwayat orang yang menggampangkan dalam mendengar maupun mendengarkan tidak bisa diterima seperti tidak memperhatikan tatkala mendengar hadits karena tertidur, atau menceritakan hadits dari sumbernya tanpa melakukan pengecekan.

Kedua, riwayat orang yang dikenal menerima talqin dalam hadits tidak bisa diterima, yaitu orang yang mengajarkan hadits dari orang yang tidak tahu bahwa itu merupakan haditsnya.

Ketiga, tidak menerima riwayat dari orang yang dikenal banyak lupa dalam periwayatan.

Hukum Riwayat Orang yang Menyampaikan Hadits lalu Lupa

Definisi orang yang menyampaikan hadits lalu lupa, yaitu jika seseorang syaikh tidak ingat terhadap riwayat yang diceritakan muridnya, dan riwayat itu ternyata darinya.

Hukum riwayatnya:

x. Ditolak, jika peniadaannya bersifat pasti, karena adanya perkataannya, “ma rawituhu (aku tidak meriwayatkannya),” atau “huwa yakdzibu ‘alayya (dia berdusta terhadapku),” dan sejenisnya.

x. Diterima, jika peniadaannya bersifat tidak pasti, seperti perkataan, “la a’rifu (aku tidak tahu),” atau “la adzkuruhu (aku tidak ingat),” dan sejenisnya.

Apakah penolakan suatu hadits dapat dianggap cacat terhadap salah satu dari keduanya? Penolakan dari suatu hadits tidak dianggap sebagai cacat terhadap salah satu dari keduanya, sebab salah satu dari keduanya lebih parah cacatnya dibandingkan yang lainnya.

Contoh: Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang merupakan riwayat dari Rabi’ah bin Abi Abdurrahman dari Suhail bin Abi Shaleh dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memutuskan (dengan hanya berlandaskan pada) sumpah dan seorang saksi. Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Dawardi berkata, “Telah bercerita kepadu Rabi’ah bin Abi Abdurrahman dari Suhail. Lalu aku berjumpa dengan Suhail. Aku bertanya kepadanya mengenai (rantai hadits tersebut) yang berasal darinya, namun dia tidak mengetahuinya. Maka aku berkata, “Telah bercerita kepadaku dari Rabi’ah, dari engkau, begini….dan begini….” Setelah itu, Suhail berkata, “Telah bercerita kepadaku Abdul Aziz dari Rabi’ah dari aku bahwasanya aku menceritakan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ begini….begini…”

Kitab popular yaitu Akhbar man Haddatsa wa Nasiya, karya Al-Khathib.

Daftar Pustaka

Thahan, Mahmud. 2006. Tafsir Musthalah Hadits terjemah: Abu Fuad. Bogor: Pustaka Tariqul Izzah

Disadur dari : http://belajarislam.com/materi-belajar/hadits/456-rawi-dan-syarat-syarat-diterimanya